Beranda / Aduan
Layanan Pengaduan

Aduan Anggota & Aduan Kasus

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap anggota (advokat) DPC PERADI Malang Raya, atau mengajukan pengaduan kasus untuk mendapatkan pendampingan hukum — baik jalur umum maupun bantuan hukum cuma-cuma (LBH).

Aduan anggota digunakan untuk melaporkan advokat anggota DPC PERADI Malang Raya yang diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Laporan akan ditelaah oleh Dewan Kehormatan/sekretariat DPC.
Seret & letakkan berkas, atau klik untuk memilih
PDF/JPG/PNG, maksimum 10 MB — dokumen, tangkapan layar, rekaman, dsb.

Alur Penanganan

Bagaimana aduan Anda diproses

01

Aduan diterima

Formulir yang dikirim masuk ke sistem admin sekretariat DPC.

02

Verifikasi admin

Sekretariat memeriksa kelengkapan data dan dokumen pendukung.

03

Ditindaklanjuti

Aduan anggota diteruskan ke Dewan Kehormatan; aduan kasus dirujuk pada advokat/skema LBH yang sesuai.

04

Status disampaikan

Pelapor/pemohon dihubungi melalui kontak yang didaftarkan untuk informasi tindak lanjut.