Litigasi Perdata & Pidana
Pendampingan proses peradilan secara menyeluruh, dari penyelidikan dan penyusunan gugatan hingga persidangan dan putusan.
DPC PERADI Malang Raya menghimpun advokat tersumpah yang tunduk pada Kode Etik Advokat Indonesia — siap mendampingi individu, keluarga, dan pelaku usaha di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang dalam setiap tahap proses hukum.
0
Advokat terdaftar di direktori
0
Kantor hukum anggota
6
Bidang praktik hukum
3
Wilayah cakupan — Malang, Batu, Kab. Malang
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang Raya adalah organisasi profesi yang menaungi advokat berlisensi di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Sebagai bagian dari PERADI — wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat — kami memastikan setiap anggota menjalankan praktik hukum sesuai kode etik, telah diambil sumpahnya, dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta hak asasi manusia.
Selain menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap advokat anggota, DPC PERADI Malang Raya menjadi rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum oleh advokat yang kompeten, terverifikasi, dan beretika — mulai dari konsultasi awal hingga proses beracara di pengadilan. Melalui direktori digital, masyarakat kini juga dapat menelusuri sendiri advokat maupun kantor hukum anggota sesuai kebutuhan.
“Fiat justitia ruat caelum.” Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh — prinsip yang dipegang setiap advokat anggota.
DPC PERADI
Malang Raya
Advokat anggota DPC PERADI Malang Raya menangani beragam bidang hukum berikut. Hubungi sekretariat untuk dirujuk pada advokat yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Pendampingan proses peradilan secara menyeluruh, dari penyelidikan dan penyusunan gugatan hingga persidangan dan putusan.
Penyusunan kontrak, legal drafting, dan pendampingan kepatuhan hukum bagi perusahaan dan pelaku usaha.
Perceraian, hak asuh anak, harta bersama, hingga pembagian warisan — ditangani dengan pendekatan yang menjaga martabat keluarga.
Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan melalui mediasi, negosiasi, dan arbitrase yang lebih cepat dan efisien.
Pendapat hukum tertulis untuk membantu pengambilan keputusan sebelum suatu persoalan berkembang menjadi sengketa.
Pengurusan legalitas dan pendampingan hukum bagi usaha kecil dan menengah di Malang Raya.
Setiap advokat anggota telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi dan terdaftar resmi sebagai anggota PERADI.
Praktik hukum diawasi Dewan Kehormatan sesuai Kode Etik Advokat Indonesia yang berlaku secara nasional.
Jaringan advokat yang memahami karakter hukum dan sosial masyarakat Malang, Batu, dan Kabupaten Malang.
Konsultasi awal untuk memahami duduk perkara secara utuh sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.
Sampaikan duduk perkara dan kebutuhan hukum Anda kepada sekretariat DPC.
Advokat menelaah kronologi, bukti pendukung, dan dasar hukum yang relevan.
Anda dirujuk pada advokat anggota yang bidang praktiknya paling sesuai dengan perkara — dapat pula ditelusuri sendiri lewat direktori.
Advokat mendampingi setiap tahap proses hukum hingga perkara terselesaikan.
Kebijakan biaya konsultasi awal ditetapkan oleh sekretariat DPC dan dapat berbeda tergantung kompleksitas perkara. Silakan hubungi sekretariat untuk informasi terkini.
Masyarakat dapat meminta menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan memverifikasi keanggotaan langsung melalui sekretariat, atau menelusurinya lewat direktori advokat di situs ini.
Fokus utama pendampingan adalah wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Untuk perkara di luar wilayah tersebut, sekretariat dapat membantu memberikan arahan lebih lanjut.
Durasi bergantung pada kompleksitas dan jalur penyelesaian perkara — mediasi umumnya lebih singkat dibanding litigasi penuh di pengadilan.